BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.
Saat ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana - BNPB, mencari k andidat untuk posisi :
Fasilitator Desa Tangguh Bencana Tahun 2016
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Pendidikan diutamakan S1.
- Tidak berstatus sebagai PNS/TNI/Polri.
- Tidak sedang terikat kontrak proyek/program lain.
- Berpengalaman dalam organisasi sosial kemasyarakatan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Organisasi, diutamakan berpengalaman dalam program pemberdayaan/pendampingan masyarakat, teknik fasilitasi/partisipatori di bidang Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
- Sehat jasmani rohani dan bebas Narkoba dibuktikan dengan surat keterangan.
- Bersedia tinggal di lokasi destana.
- Dapat mengoperasikan komputer minimal Ms. Office, email dan media sosial serta memiliki akun email.
- Diutamakan yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota/provinsi pelaksana desa tangguh.
- Mengisi dan melampirkan Form narasi tentang pemahaman PRB (form terlampir).
- Berkas lamaran mengacu kepada poin 2 (Pendaftaran) dilampiri surat pengantar dari BPBD Kab./Kota setempat.